Kantor Pengacara Ponorogo

Kantor Pengacara / Hukum Pramadya Khairul A, SH, MH & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus Perceraian, PERDATA dan PIDANA dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.

  1. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun,  Magetan, Ngawi,  Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, dll wilayah lainnya.
  2. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
  3. Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
  4. Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi;

Kantor Pengacara kami di Wilayah di Wilayah Kabupaten Ponorogo adalah:
Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tonatan Kabupaten Ponorogo (Depan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo/Pengadilan Agama Ponorogo;

291fb-kartu2bnama2bpram

Cara Mengajukan Gugatan dari / di Luar Negeri

Akhir-akhir ini banyak SMS, WA Message dan Telepon yang masuk di Contact Centre Nomor Whatsapp dan telepon kantor advokat dan pengacara kami  di 081217268887 dan 081332880812, yang menanyakan sekaligus mengkonsultasikan tentang tata cara mengajukan Gugatan Perdata pada saat Penggugat berada di Luar negeri. beberapa pertanyaan yang masuk kemudian kami simpulkan sebagai berikut:

  1. Bagaimana tata cara mengajukan gugatan perdata, pada saat Penggugat berada di Luar Negeri?
  2. Apabila Saya memberikan kuasa dengan surat kuasa khusus kepada Advokat/pengacara, apakah Saya masih diwajibkan untuk hadir mengkuti persidangan?
  3. Berapa lama proses persidangan di Pengadilan?
  4. Bagaimana cara mengajukan Gugatan sesama Warga Negara Indonesia (WNI) sedangkan Penggugat dan Tergugat  sama-sama berada di Luar Negeri?

Kartu Nama Kantor Advokat “Pram & Partners”

Kantor di Ponorogo, Madiun, Magetan dan Ngawi

Sebelum mengajukan gugatan, tentukan terlebih dahulu apakah anda yakin mengajukan gugatan sendiri, atau apabila ragu dengan kemampuan anda mengajukan gugatan, anda harus memerlukan Bantuan Hukum dari seorang Pengacara atau Advokat. Seorang Pengacara/ Advokat  dapat mewakili kepentingan para pihak dimanapun keberadaannya dengan dasar Surat Kuasa. Pembahasan mengenai surat kuasa akan dibahas di postingan yang lain.

Langkah selanjutnya adalah menentukan dimana gugatan diajukan. Hal ini berkaitan erat dengan kewenangan sebuah pengadilan mengadili suatu perkara (kompetensi). kompetensi dibagi menjadi 2, kompetensi absolut dan kompetensi relatif.

Misalnya perkara gugatan perceraian bagi orang yang beragama islam, Penggugat bertempat tinggal di Madiun, sedangkan Tergugat bertempat tinggal di Ponorogo, pengadilan mana yang berwenang apakah Pengadilan Agama Kabupaten Madiun atau Pengadilan Agama Ponorogo?

Berikut panduan singkat menentukan di pengadilan mana perkara gugat cerai diajukan. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah:

  1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989);
  2. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat(2) UU No. 1 Tahun 1974);
  3. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(2) UU No 7 Tahun l989);
  4. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan (Pasal 73 ayat(3) UU No 7 Tahun 1989).

Bahwa berdasarkan uraian singkat diatas, dapat diperoleh jawaban untuk menjawab pertanyaan nomor 1 (satu) yakni: berdasarkan Pasal 73 Ayat 2 UU No 7 tahun 1989, untuk gugatan yang mana Penggugat di luar negeri, caranya yang pertama adalah gugatan diajukan di tempat kediaman pihak Tergugat. Namun kemudian karena Penggugat prinsipal berada di luar negeri, harus menunjuk seorang kuasa yang mewakili Penggugat untuk mengajukan gugatannya ke Pengadilan. Pembahasan khusus mengenai surat kuasa akan penulis bahas pada bab yang lain. penulis menyarankan untuk menunjuk seorang Advokat guna mempermudah tekhnis mengajukan gugatan dari luar negeri.

Dasar hukum Anda memberi kuasa kepada Advokat diatur dalam:

  1. Pasal 73 UU tentang Peradilan Agama berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”
  2. Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), “pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.” 
  3. Pasal 142 ayat (2) KHI: “dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.”
  4. Pasal 6, Perma No 1 tahun 2016, ayat (1) yang berbunyi Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. lebih lanjut kemudian dalam ayat 6 diperjelas bagi para pihak yang mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; dapat diwakilkan oleh Kuasanya.

Berdasarkan Pasal di atas bisa dipahami bahwa Anda bisa memberi kuasa kepada Advokat untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan mewakili Anda di persidangan. Namun untuk kepentingan pemeriksaan, bila hakim merasa perlu, ia bisa memerintahkan Anda untuk datang hadir di persidangan.

Terkait surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi oleh pejabat kedutaan dimana Penggugat berada. hal sedemikian telah menjadi yurisprudensi sebagaimana dimaksud dalam  oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan antara lain bahwa:

keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”

Putusan MA tersebut juga kemudian diikuti dan menjadi landasan bagi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ketika memutus suatu perkara. Dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 60/Pdt.G/2008/PTA.Sby. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya antara lain menyatakan:

untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI. Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa.”

Dari uraian diatas, diperoleh jawaban untuk pertanyaan nomor 2 (dua), sehingga anda dapat tidak menghadiri persidangan dengan cara menunjuk seorang wakil dengan surat kuasa yang dilegalisasi kedutaan setempat, Namun untuk kepentingan pemeriksaan, bila hakim merasa perlu, ia bisa memerintahkan Anda untuk datang hadir di persidangan.

Pertanyaan ketiga adalah berapa lama proses perkara perdata bisa diselesaikan? pertanyaan ini sebetulnya harus disederhanakan sebagai berikut, berapa lama proses pekara perdata diselesaikan di tingkat pertama dan tingkat banding? jawababnya dapat dilihat pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.

Pokok-pokok Surat Edaran dimaksud antara lain:

  • Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung; 
  • Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung;
  • Ketentuan tenggang waktu tersebut tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Untuk efektifitas monitoring terhadap kepatuhan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu di atas, agar memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu.

Pertanyaan selanjutnya adalah, Bagaimana cara mengajukan Gugatan sesama Warga Negara Indonesia (WNI) sedangkan Penggugat dan Tergugat  sama-sama berada di Luar Negeri?.

secara umum Ada asas hukum yang berbunyi “Actor Sequitur Forum Rei. Asas tersebut kemudian dikonkritkan dan diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal atau kediaman pihak tergugat.

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), penerapan pasal tersebut tidaklah mutlak. Terdapat 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:

1.    Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);

2.    Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);

3.    Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);

4.    Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);

5.    Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);

6.    Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);

7.    Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).

Pasal 118 ayat (3) HIR yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat (sebagaimana disebut dalam poin 4 di atas). Dan selanjutnya Ketua PN menyampaikan gugatan tersebut melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri untuk memanggil tergugat yang berada di luar negeri.

Lebih jauh Sujatmiko menjelaskan, karena Direktorat Jenderal Protokol ini berlokasi di Jakarta Pusat, maka pada umumnya gugatan terhadap tergugat yang berada di luar negeri, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun misalnya penggugat ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cirebon (contoh), pemanggilan tergugat juga akan melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian gugatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri.

Ketentuan serupa dapat kita temui dalam Pasal 20 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Kemudian, Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

lantas bagaimana apabila kedua-duanya berada di luar negeri, Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama / mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan (Pasal 73 ayat(3) UU No 7 Tahun 1989).

Terima Kasih
Untuk kepentingan konsultasi hukum gratis silahkan telepon atau Whatsapp di: 081217268887/081332880812

Our Business Legal Lawyer and Legal Service

laww

Since 2010, Pramadya Legal Office has provided cost-effective advice and legal representation to clients on business issues, litigation and dispute resolution. Our buisenes represent a wide-range of clients, including entrepreneurs, closely-held and family owned businesses, faith-based organizations, nonprofits, franchisers and franchisees, manufacturers, professional service providers, technology companies, wholesale and retail establishments.

When you work with Pramadya Legal Office, you will find a close-knit team of experienced legal professionals, focused on cost-effective and efficient legal representation. We strive to provide personal service, peace of mind and cost-effective results. Clients appreciate the fact that we can handle virtually everything in-house and rarely refer them to other lawyers. Our Law Firm is large enough to provide experienced, high quality legal services in a wide variety of areas, yet small enough to maintain first-name, personal relationships with our clients.

For Legal Consultancy Please Contact Us : +62 812-1726-8887

Office: Jalan raya Solo, Sukolilo, Jiwan, Madiun City, East Java, Indonesia

Pengacara Ponorogo

Untitled-1

Kantor Pengacara / Hukum Pramadya Khairul A, SH, MH & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus Perceraian, PERDATA dan PIDANA dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.

  • Kantor Pengacara kami di Wilayah di Wilayah Kabupaten Ponorogo beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tonatan Kabupaten Ponorogo (Depan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo/Pengadilan Agama Ponorogo; berikut adalah Map kantor kami:

https://www.google.co.id/maps/place/Kantor+Pengacara+Pramadya/@-7.8710574,111.4877048,15z/data=!4m2!3m1!1s0x0:0x673bd4c73af0d94?sa=X&ved=0ahUKEwi40f34yPTRAhXDNo8KHUp_CFwQ_BIIfTAO

  • Kantor Pengacara kami beralamatkan  di Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun adalah: Jalan Raya Tiron Nglames KM 6 Tiron Madiun (depan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), Jalan Mastib 56 E Kota Madiun (Ruko Timur Stadion Kota Madiun); Jalan Apel RT 12 RW 04 Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
  • Kantor Pengacara Kami di Wilayah Magetan adalah: Jalan Raya Maospati-Magetan Desa Sukomoro Kecamatan Sukomoro Magetan dan di RT 3 RW 1 Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan;
  • Contact Person: 081217268887 (Pramadya Khairul A, SH, MH) Whatsapp

Untitled-2

Kantor Pengacara Magetan

Kantor Pengacara / Hukum Pramadya Khairul A, SH, MH & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus Perceraian, PERDATA dan PIDANA dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.

  1. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun,  Magetan, Ngawi,  Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, dll wilayah lainnya.
  2. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
  3. Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
  4. Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi;

Kantor Pengacara kami di Wilayah di Wilayah Magetan adalah:

Alamat:

  1. Jalan Raya Maospati Magetan Desa Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan;
  2. RT 3 RW 1 Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan

https://www.google.co.id/search?source=hp&ei=4oRjXNubK5CXsAeI-ZKYDg&q=pengacara%20magetan&oq=pengacara+&gs_l=psy-ab.1.0.35i39l2j0l2j0i203l2j0l3j0i203.2135.4374..6350…1.0..0.1375.4951.2-1j7j1j1j0j1……0….1..gws-wiz…..6..0i67.dd3xYT7fDI4&npsic=0&rflfq=1&rlha=0&rllag=-7652967,111408195,10189&tbm=lcl&rldimm=3665308649840526624&ved=2ahUKEwjlwpfX2LfgAhWjMewKHQE8D-UQvS4wAXoECAAQJg&rldoc=1&tbs=lrf:!2m1!1e2!2m1!1e3!3sIAE,lf:1,lf_ui:2#rlfi=hd:;si:3665308649840526624;mv:!1m2!1d-7.612006200000001!2d111.53714079999999!2m2!1d-7.8857206999999985!2d111.2484533;tbs:lrf:!2m1!1e2!2m1!1e3!3sIAE,lf:1,lf_ui:2

Contact Person: 081217268887 (Pramadya Khairul A, SH, MH) Whatsapp

 

PENGACARA PONOROGO

Kantor Pengacara / Hukum Pramadya Khairul A, SH, MH & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus Perceraian, PERDATA dan PIDANA dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.

  1. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun,  Magetan, Ngawi,  Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, dll wilayah lainnya.
  2. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
  3. Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
  4. Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi;

Kantor Pengacara kami di Wilayah di Wilayah Kabupaten Ponorogo adalah:

Kantor Pengacara kami beralamatkan  di Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun adalah:

  • Jalan Mastib 56 E Kota Madiun (Ruko Timur Stadion Kota Madiun);
  • Jalan Apel RT 12 RW 04 Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Kantor Pengacara  kami beralamatkan   di Wilayah Ngawi  adalah:

  • Jalan Panjaitan 22 A, Desa Jururejo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi

Kantor Pengacara Kami di Wilayah Magetan adalah:

  • RT 3 RW 1 Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan

Contact Person: 081217268887 (Pramadya Khairul A, SH, MH) Whatsapp

Akibat Hukum Perceraian PNS Tanpa Izin Atasan

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55c174d72e253/bolehkah-pengadilan-memutus-cerai-pns-walau-belum-ada-izin-atasan

Pertanyaan :

Bolehkah Pengadilan Memutus Cerai PNS Walau Belum Ada Izin Atasan?

  1. Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama menerima perkara perceraian yang diajukan oleh PNS apabila persyaratan Keputusan Izin Cerai oleh atasan belum dikeluarkan? 2. Bagaimana kedudukan Pengadilan Agama apabila keputusan izin cerai PNS ditolak oleh atasan, apakah Pengadilan Agama tetap melanjutkan untuk diputuskan tanpa keputusan izin cerai? Terima kasih.

Jawaban :

Intisari:

 

PNS yang oleh Pengadilan telah diberikan waktu untuk mengurus izin namun enggan melaksanakannya ataupun telah dilaksanakannya namun tidak mendapat izin sedangkan yang bersangkutan tetap ingin bercerai, maka hal tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab PNS itu sendiri. Di sisi lain, pengadilan tidak boleh menolak perkara yang dilimpahkan kepadanya sehingga pengadilan agama tetap memeriksa dan memutus perkara perceraian PNS.

 

Secara prinsip, izin cerai PNS dari pejabat merupakan syarat formil yang jika tidak dipenuhi, maka hakim dapat memutus bahwa gugatan tidak dapat diterima (NO). Namun dalam praktiknya, hakim dapat saja tetap memutus cerai PNS yang bersangkutan walau ia belum mengantongi izin cerai. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

Ulasan:

 Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Izin Perceraian PNS

Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Anda benar bahwa ada sejumlah aturan yang perlu diketahui bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS“) yang ingin mengajukan perceraian, salah satunya adalah wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pimpinannya.[1] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Sanksi PNS yang Tak Melaporkan Perceraian.

 

PNS tersebut, baik yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat, untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari perceraian tersebut.[2]

 

Setiap PNS yang akan melakukan perceraian, yaitu bagi PNS yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.Sedangkan bagi PNS yang menerima gugatan perceraian (tergugat) wajib memperoleh surat keterangan lebih dahulu dari pejabat sebelum melakukan perceraian dan Permintaan izin perceraian diajukan oleh penggugat kepada Pejabat secara tertulis melalui saluran hierarki. [3]

 

Dalam konteks pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa PNS tersebut adalah selaku pihak yang mau mengajukan gugatan perceraian (penggugat) sehingga ia wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

 

Kewenangan Pengadilan Agama

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:[4]

  1. perkawinan;
  2. waris;
  3. wasiat;
  4. hibah;
  5. wakaf;
  6. zakat;
  7. infaq;
  8. shadaqah; dan
  9. ekonomi syari’ah.

 

Jadi, pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perceraian, yakni di bidang perkawinan.

 

Soal keputusan izin cerai bagi PNS yang belum dikeluarkan oleh pejabat, sebenarnya ada tenggang waktu yang diberikan untuk mengurus izin yang dimaksud yaitu 3 bulan.[5]

 

Jadi, seharusnya PNS yang bersangkutan menunggu waktu tiga bulan sejak permohonan izin cerai ia ajukan kepada atasannya sebelum ia menggugat cerai pasangannya ke Pengadilan Agama. Ia hendaknya memastikan bahwa ia telah mengantongi izin perceraian terlebih dahulu dari pimpinannya, baru mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

 

Pengadilan Tidak Boleh Menolak Perkara yang Dilimpahkan Kepadanya

Di sisi lain, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.[6] Ini artinya, secara hukum, pengadilan agama yang menerima pengajuan perceraian dilarang menolak memeriksa dan memutus gugatan cerai yang diminta PNS. Namun bagaimana praktiknya? Bolehkah demikian?

 

Bolehkah Pengadilan Agama Memutus Perceraian PNS?

Menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah tulisan Izin Perceraian Anggota TNI/POLRI oleh Drs. Herman Supriyadi (Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun – PTA Jambi) yang kami akses dari laman Pengadilan Tinggi Agama Jambi, PNS yang oleh Pengadilan telah diberikan waktu untuk mengurus izin namun enggan melaksanakannya ataupun telah dilaksanakannya namun tidak mendapat izin sedangkan yang bersangkutan tetap ingin bercerai, maka hal tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab PNS itu sendiri.

Masih bersumber dari tulisan yang sama, PNS setiap mengajukan gugatan atau permohonan cerai telah mengantongi izin atasan/pejabat atau setidak-tidaknya bila diperintahkan oleh Majelis untuk menghadap atasan guna memperoleh izin segera dilaksanakannya sehingga tidak ada gubernur, bupati/walikota dan sekda atau pejabat yang berwenang lainnya ”mencak-mencak” karena anak buahnya tidak taat dalam mengurus izin perceraian.

 

Akibat Hukum Jika PNS Belum Memiliki Izin Cerai

Risiko hukum bagi PNS yang tidak mengantongi izin perceraian dari pejabat atau atasannya adalah dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.[7] Namun, bagaimana jika gugatan telah sampai pengadilan namun PNS yang bersangkutan belum mengantongi izin perceraian dari pejabat?

 

Menjawab pertanyaan Anda lainnya, masih bersumber dari laman yang sama (dalam konteks izin cerai bagi anggota TNI/POLRI), jika gugatan atau permohonan cerai belum dilengkapi izin atasan/pejabat dimana majelis memandang surat izin atasan/pejabat yang dimaksud adalah syarat formil, maka gugatan atau permohonan tersebut menjadi cacat formil. Dalam amar putusannya dicantumkan diktum yang salah satunya berbunyi “menyatakan gugatan Penggugat atau permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvanklijke verklaard (NO).”

 

Oleh karena itu, pengadilan bisa saja menolak gugatan cerai pemohon dengan alasan pihak tidak melengkapi syarat formil gugatan. Namun bagaimana praktiknya?

 

Contoh Kasus

Dalam praktiknya, sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor:1159/Pdt.G/2007/PA.Jr. Melihat status Pemohon sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum mengantongi izin cerai dari pimpinannya, Majelis telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk mendapatkan izin pejabat sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 (“PP 10/1983”) jo. PP. 45/1990. Untuk itu sidang pemeriksaan permohonan Pemohon ditunda selama 6 (enam) bulan. Akan tetapi setelah enam bulan berjalan, ternyata Pemohon belum mendapatkan Surat Izin Perceraian dimaksud, dan Pemohon tetap berteguh melanjutkan permohonan Cerai.

 

Pemohon juga telah membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya Pemohon tetap bercerai dengan Termohon dan bersedia menanggung segala resiko dari pimpinan/pejabat atasannya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ketentuan PP 10/1983 dan PP 45/1990 adalah merupakan Peraturan Disiplin Pegawai dan bukan merupakan Hukum Acara maupun Hukum Materiil dari Hukum Perkawinan (ed. wewenang hakim), maka penerapan dan pelaksanaan hal tersebut merupakan kewenangan pejabat tata usaha negara, sehingga pemeriksaan permohonan cerai talak pemohon tetap dilanjutkan.

 

Akhirnya, hakim memutus untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan memberi izin Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Jember.

 

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Refrensi:

http://www.pta-jambi.go.id/attachments/article/865/IZIN%20PERCERAIAN%20TNI-POLRI%20artikel.pdf, diakses pada 5 Agustus 2015 puku; 13.54 WIB.

Putusan:

Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor:1159/Pdt.G/2007/PA.Jr.

 

Kantor Pengacara Ponorogo

Kantor Pengacara / Hukum Pramadya Khairul A, SH, MH & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus Perceraian, PERDATA dan PIDANA dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.

  1. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun,  Magetan, Ngawi,  Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, dll wilayah lainnya.
  2. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
  3. Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
  4. Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi; Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Delanggu, Kota Solo, Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Muntilan, Mungkid, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kutoarjo, Purwokerto, Kota Semarang, Kabupaten Salatiga,Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas,Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Cepu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ambarawa, Kabupaten Ungaran, Kabupaten lainnya.

Kantor Pengacara kami beralamatkan  di Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun adalah:

  • Jalan Mastib 56 E Kota Madiun (Ruko Timur Stadion Kota Madiun);
  • Jalan Apel RT 12 RW 04 Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Kantor Pengacara  kami beralamatkan   di Wilayah Ngawi  adalah:

  • Jalan Panjaitan 22 A, Desa Jururejo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi

Kantor Pengacara kami di Wilayah di Wilayah Kabupaten Ponorogo adalah:

  • Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tonatan Kabupaten Ponorogo (Depan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo/Pengadilan Agama Ponorogo

Kantor Pengacara Kami di Wilayah Magetan adalah:

  • RT 3 RW 1 Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan

Contact Person: 081217268887 (Pramadya Khairul A, SH, MH) Whatsapp

Pengacara di Wilayah Madiun, Ponorogo, Magetan dan Ngawi (Percerai, Pidana & Perdata)

Kantor Pengacara / Hukum Pramadya Khairul A, SH, MH & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus Perceraian, PERDATA dan PIDANA dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.

  1. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun,  Magetan, Ngawi,  Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, dll wilayah lainnya.
  2. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
  3. Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
  4. Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi; Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Delanggu, Kota Solo, Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Muntilan, Mungkid, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kutoarjo, Purwokerto, Kota Semarang, Kabupaten Salatiga,Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas,Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Cepu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ambarawa, Kabupaten Ungaran, Kabupaten lainnya.

Kantor Pengacara kami beralamatkan  di Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun adalah:

  • Jalan Mastib 56 E Kota Madiun (Ruko Timur Stadion Kota Madiun);
  • Jalan Apel RT 12 RW 04 Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Kantor Pengacara  kami beralamatkan   di Wilayah Ngawi  adalah:

  • Jalan Panjaitan 22 A, Desa Jururejo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi

Kantor Pengacara kami di Wilayah di Wilayah Kabupaten Ponorogo adalah:

  • Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tonatan Kabupaten Ponorogo (Depan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo/Pengadilan Agama Ponorogo

Kantor Pengacara Kami di Wilayah Magetan adalah:

  • RT 3 RW 1 Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan

Contact Person: 081217268887 (Pramadya Khairul A, SH, MH) Whatsapp

 

Kantor Pengacara di Ngawi (Perceraian, Pidana Dan Perdata)

Kantor Pengacara / Hukum “Pramadya Khairul A, SH, MH & PARTNERS” memiliki pengacara-pengacara  yang berpengalaman dalam menangani kasus dan Perkara Perceraian, PERDATA dan PIDANA dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia (Khususnya di Kabupaten Ngawi).

  1. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun/Madiun,  Magetan, Ngawi,  Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, dll wilayah lainnya.
  2. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
  3. Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
  4. Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi; Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Delanggu, Kota Solo, Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Muntilan, Mungkid, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kutoarjo, Purwokerto, Kota Semarang, Kabupaten Salatiga,Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas,Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Cepu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ambarawa, Kabupaten Ungaran, Kabupaten lainnya.

Kantor Advokat kami beralamatkan   di Wilayah Kota Madiun adalah:

  • Jalan Panjaitan 22 A, Desa Jururejo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi

Contact Person: 081217268887 (Pramadya Khairul A, SH, MH) (Whatsapp)